PUWAREPOS.COM, – Tim Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar pil jenis heximer pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 21.40 WIB.
Tersangka seorang laki-laki Berinisial PAC (20). Dia adalah warga Desa Bumi Harapan RT 1, RW 4, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasatnarkoba Iptu Yopi Haryadi mengatakan, penangkapan bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Tubaba mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang yang diduga pil Heximer di Jalan Poros Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal Satnarkoba Tubaba melaksanakan hunting di Jalan Poros, Kecamatan Way Serdang.
Kemudian sekira pukul 21.40 WIB, anggota Opsnal Satnarkoba Polres Tubaba memberhentikan satu orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi seorang diri. yang mengaku bernama PAC.
Dia diberhentikan di Jalan Poros yang terletak di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba. Lalu ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sepuluh butir pil yang diduga Heximerdi dalam saku celana.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, PAC mengakui bahwa pil yang diduga heximer tersebut adalah miliknya. Lalu diamankan satu unit handphone Android merk OPPO warna hitam, serta satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak.
Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kantong kain warna putih hitam dengan motif bergaris. Yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip kecil yang masing-masingnya berisi 10 butir pil.
Dengan jumlah total 120 butir pil yang diduga Heximer ditemukan di rumah PAC di dalam kamar. Tepatnya di dalam lemari pakaian dengan posisi tergantung atau diikat pada satu buah gantungan baju. Lalu, 1 buah botol terbuat dari plastik warna putih bertuliskan Heximer 2. Selanjutnya, 1 buah gantungan baju.
Atas kejadian ini, terduga pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selengkapnya
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan
Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Bekuk Diduga Pelaku Curi Uang di Talang Sali