Polres Tubaba Amankan Pengedar Pil Terlarang Jenis Ini

PUWAREPOS.COM, – Tim Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil  mengamankan pelaku yang diduga pengedar pil jenis heximer pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 21.40 WIB. 

Tersangka seorang laki-laki Berinisial PAC (20). Dia adalah warga Desa Bumi Harapan RT 1, RW 4, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. 

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasatnarkoba Iptu Yopi Haryadi mengatakan, penangkapan bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Tubaba mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang yang diduga pil Heximer di Jalan Poros Kecamatan Way Kenanga,  Kabupaten Tubaba.

Baca Juga  Polres Way Kanan Lampung Tangkap diduga Pelaku Pedofilia

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal Satnarkoba Tubaba melaksanakan hunting di Jalan Poros, Kecamatan Way Serdang.

Kemudian sekira  pukul 21.40 WIB, anggota Opsnal Satnarkoba Polres Tubaba memberhentikan satu orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi seorang diri.  yang mengaku bernama PAC.

Dia diberhentikan di Jalan Poros yang terletak di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba. Lalu ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sepuluh butir pil yang diduga Heximerdi dalam saku celana.

Baca Juga  Palsukan Tanda Tangan, Dua Warga Tubaba ini Tilap Rp457 juta

Saat diinterogasi di tempat kejadian, PAC mengakui bahwa pil yang diduga heximer tersebut adalah miliknya. Lalu diamankan satu unit handphone Android merk OPPO warna hitam, serta satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak.

Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kantong kain warna putih hitam dengan motif bergaris. Yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip kecil yang masing-masingnya berisi 10 butir pil.

Baca Juga  Polres Lampura Tangkap Pelaku Curas Hewan Yang Tewaskan Korbanya

Dengan jumlah total 120 butir pil yang diduga Heximer ditemukan di rumah PAC di dalam kamar. Tepatnya di dalam lemari pakaian dengan posisi tergantung atau diikat pada satu buah gantungan baju. Lalu, 1 buah botol terbuat dari plastik warna putih bertuliskan Heximer 2. Selanjutnya, 1 buah gantungan baju.

Atas kejadian ini, terduga pelaku melanggar  pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU  RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.