- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan
- Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” katanya.
Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dilansir dari laman KPU Kepri, berikut rincian honor yang didapat badan ad hoc Pemilu 2024 termasuk PPS dan PPK.
Ketua PPK: Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp1.300.000
Pantarlih: Rp1.000.000
Bukan hanya honor, pemerintah juga menetapkan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc yaitu kecelakaan kerja dan badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Adapun santunan yang diberikan untuk seseorang yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000, cacat permanen Rp3.800.000, luka berat Rp16.500.000, luka sedang Rp8.250.000, biaya pemakaman Rp10.000.000.
Puwarepos

Selengkapnya
KABAR GEMBIRA! THR Pensiunan PNS Cair, Catat Tanggalnya
Kuota Haji Lampung Bertambah 284 Orang, Total Jadi 7.253 Jemaah
Momen Prabowo Subianto Kenakan Topi Adat Dayak, Disambut Ribuan Orang