KPK Minta Seluruh Penyelenggara Negara Lapor Harta Kekayaan Tahun 2023

PUWAREPOS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2023.

Sebagaimana dikethui sebelumnya, Tim Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak akurat atau fiktif.

Dari hasil monitoring KPK, ditemukan 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya.

Pahala menjelaskan bahwa saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus.

Baca Juga  Kabar Membahagiakan! Mabes TNI Buka Rekrutmen PPPK 2022 bagi Tamatan D3, D4 dan S1, Simak Syarat-syaratnya

Di mana, tim pencegahan dan monitoring biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Jika ditemukan adanya aliran yang mencurigakan, kata Pahala, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti.

“Jadi untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan,” terang Pahala.

Sayangnya, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut.

Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK.

Baca Juga  Kunjungi Papua Barat,TNI dan Polri Siap Kawal Pemerintah

KPK telah mengantongi kecurigaan itu.

“Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin,” tegas Pahala.*red