Ketua Umum Partai Politik Tolak Proporsional Tertutup

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan mayoritas
fraksi di DPR RI sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau
coblos calegnya secara langsung. Menurutnya pandangan tersebut hasil dari komunikasi
pihaknya dengan berbagai fraksi di DPR RI.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu,
mayoritas fraksi (8 fraksi-red) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem
proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” ujar Doli

Baca Juga  Eks Walikota Blitar Samanhudi Jadi Otak Perampokan Rumdin Walikota Santoso

Saat ini, MK sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem
pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik
(parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono
Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto
(pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).**Red

Baca Juga  Ini Sosok Gustika Fardani, Cucu Bung Hatta yang Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta