Lato-lato Dilarang Dibawa ke Sekolah di Lambar, Begini Penjelasan Disdikbud

LAMPUNG, PUWAREPOS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, melarang siswa untuk membawa mainan lato-lato ke dalam lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang dala. surat edaran Kepala Disdikbud Bulki Basri dengan No 420/140/lll.01/2023.

Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto menyampaikan, edaran yang ditujukan untuk satuan pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut berlaku sejak Rabu (18/1/2023). 

Baca Juga  Sejumlah Isu Strategis Jadi Bahasan Rapimwil, Pemuda Muhammadiyah Lampung

“Berbagai pertimbangan yang diperhatikan atas larangan tersebut yaitu karena pihaknya menilai permainan tersebut dapat membahayakan, mengganggu proses belajar mengajar siswa di sekolah,” ungkap Seno.

Menurut dia, larangan ini sebagai upaya kita untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa akibat penggunaan permainan lato-lato di sekolah, serta agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan dengan aman dan nyaman.

“Jadi sebagai bentuk antisifasi dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan akibat mainan lato-lato,” kata dia.

Baca Juga  Kesal pada Media, Karomani: Saya Bebas, Saya Somasi Kalian!

Pihaknya mengharapkan dengan adanya SE tersebut seluruh satuan pendidikan di Lampung Barat bisa menerapkan imbauan guna terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif bagi para siswa maupun bagi para tenaga pendidik di sekolah. 

” Sehingga siswa ataupun guru bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka dalam menimba ilmu dan memberikan pendidikan kepada siswa,” tutupnya. (*)RED