Wartawan Tidak Wajib Uji Kompetensi, ini Kata Kamsul Hasan, Pakar Media Dari Dewan Pers

PUWAREPOS – Saat ini, ada 30 lembaga pelaksana Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dewan Pers perkirakan, jumlah media di Indonesia, lebih dari 47.000, 43.000 di antaranya adalah media online. Jika di 1 media ada 5 wartawan, maka ada 235.000 wartawan di Indonesia. Baru 23.300 wartawan yang telah dinyatakan lulus UKW. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia.

Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, pada Jumat (20/01/2023), dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI). Penegasan tersebut ia kemukakan, untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW, yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan.

Baca Juga  Prihatin! Shin Tae-yong Ungkap PSSI tak Punya Uang jelang Piala AFF 2022

Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud, hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers.

Menurut Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, “Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers.”

Baca Juga  Eks Kabareskrim Susno Duadji Buka Bukaan Sosok Dibelakang Tambang Ilegal, Mereka Bukan Orang Sembarangan

Dalam hal ini, UKW mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan. PWI Pusat pertama kali melakukan UKW pada 29-30 Juli 2011, setelah mendapatkan sertifikat sebagai lembaga penguji oleh Dewan Pers, pada tanggal 25 Juli 2011.

Saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai wilayah tanah air. Itu pun tidak semuanya aktif melaksanakan uji kompetensi wartawan. Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.

Baca Juga  Menteri PANRB Pastikan Pemerintah Buka Penerimaan CASN Tahun 2023

Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.**