BPKAD Way Kanan: Kampung Yang Nunggak Bayar PBB Siltap dan Isentif lain Akan Dipending

LAMPUNG,PUWAREPOS – Sebanyak 20 persen Kampung yang ada di Waykanan, Lampung setiap tahunnya nunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) padahal dana tersebut salah satunya digunakan untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala kampung dan aparaturnya, Senin (23/01).

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Waykanan, Kusuma Anakori, SE, M.A.P., mengungkapkan hal itu diruang kerjanya, saat ditanya terkait Pendapatan Aseli Daerah (PAD) terbesar yang ada di kabupaten setempat.

Kori, sapaan akrab Kusuma Anakori mengatakan, sudah seharusnya kampung dengan cepat melakukan pelunasan PBB mereka, karena pendapatan terbesar PAD saat ini ada di PBB.

Baca Juga  Aniaya Warga, Anggota DPRD Tulangbawang Barat Dipolisikan

“Makanya jangan ngotot para Kepala Kampung, kalau siltap mereka sering terlambat atau terhambat. Maka kedepan ini, mana kampung yang pembayaran PBB nya terlambat atau bahkan nunggak siltap dan isentif lain akan kami pending dulu,” katanya.

Pendapatan lain, Lanjut Kori. Didapat dari bagi hasil pajak kendaraan. “Kalau pajak kendaaran dan juga KIR itukan kita dapatnya bagi hasil dengan provinsi, jadi tidak terlalu besar juga.

Pendapatan lain seperti restoran dan juga parkir, belum bisa maksimal. Untuk menciptakan peluang baru pendapatan dari izin, hingga saat ini belum dapat dilakukan, terutama izin bagi usaha kecil menengah, karena target yang dilakukaan para pengusa kecil tersebut wajib memiliki izin.

Baca Juga  Turun Cek Perkembangan TMMD, Dandim Way Kanan Semangati Personil dan Warga.

“Masih sulit, karena terkahir, sudah kita gratiskan saja, masih juga sulit. Padahal izin itu sangat penting bagi usaha mereka. Tapi memang masih sulit, harus dikasih pemahaman lebih isentif lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, target Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Waykanan, tentang APBD Tahun Anggaran 2021 berasal dari Pajak Daerah, Anggaran 2021 sebesar Rp20.005.000.000,00 atau 31,84% dari total pendapatan asli daerah sebesar Rp62.836.051.500,00.

Target pajak daerah tersebut, pajak Reklame sebesar Rp275.000.000,00; Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp9.500.000.000,00; Pajak Parkir sebesar Rp120.000.000,00;Pajak Air Tanah sebesar Rp450.000.000,00;Pajak Mineral Bukan Logam dan Rp990.000.000,00; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar Rp5.500.000.000,00; Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1.500.000.000,00.(***)

Baca Juga  Jasad Janin Bayi Ditemukan di Belakang Rumah Warga Natar