Politisi PDIP, Kritisi Pengangkatan PJ Sekda Lampung Barat

LAMPUNG, PUWAREPOS – Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar) oleh Pj bupati setempat mendapat kritik tajam dari Anggota Komisi ll DPR RI, Endro
S. Yahman.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai telah terjadi kekacauan aturan dan birokrasi terkait pengangkatan Pj Lambar Adi Utama oleh Pj Bupati Nukman. Diketahui, Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor B/05/KPTS/IV.04/2023 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan penjabat sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Remunerasi Pegawai Kejari Bandar Lampung

Menurut Endro, dengan ditunjuknya Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat, karena jabatannya
sebagai Sekda definitif dan jabatan Sekda tersebut tidak boleh dilepas/ Karena, kata dia, jika Nukman
melepas jabatannya sebagai Sekda definitif artinya Nukman bukan lagi pejabat eselon ll dan legal standingnya hilang.

“Sedangkan syarat menjadi Pj Bupati itu harus pejabat eselon ll. Artinya jika dia tidak lagi mejabat
sebagai Sekda, jabatan Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dengan sendirinya gugur, karena
bukan lagi pejabat eselon ll. Kekacauan aturan dan kekacauan birokrasi sudah bnyak terjadi,” Kata
Endro, kemarin,(23/01/2023 Endro menilai, pengangkatan Pj Sekda Lambar salah kaprah dan bisa
merusak tatanan kenegaraan yang nantinya bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dirinya pun mengaku sudah mengingatkan hal tersebut pada rapat DPR RI dengan Kemendagri minggu lalu.

Baca Juga  30 Persen Pemilih di Lampung Sudah di Coklit