Politisi PDIP, Kritisi Pengangkatan PJ Sekda Lampung Barat

“Harus diingat bahwa PJ Kepala Daerah yang dijabat oleh Sekda, jabatan sebagai Sekda tidak boleh
dilepas, jadi harus merangkap selain menjabat PJ Kepala daerah, Nukman juga sebagai Sekda. Karena apa, ya karena Nukman posisi Sekda. Dengan jabatan eselon tertinggi di daerah dia diperbolehkan menjadi
PJ Kepala Daerah, ini bunyi UU ASN lo bukan kata saya,” ujarnya.

Endro juga meminta kepada Kemendagri agar kedepan memperhatikan dan melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan politik luas, agar tidak menimbulkan abouse of power anti demokrasi dan kerancuan tata pemerintahan.

Baca Juga  Kapolres Way Kanan Gelar silaturahmi "Jumat Curhat"

“UU ASN memperbolehkan, namun juga harus dikaji dahulu sebelum menjadi keputusan. Karena kenyataan di lapangan dampaknya tidak bijaksana. Akhirnya menjadi bingung dan akan menjadi masalah hukum di kemudian hari.” tambah Endro.

Lantas Endro memberikan contoh apa yang terjadi di Provinsi Banten dimana pelantikan Penjabat (Pj)
Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar.

Akibatnya Puluhan warga Banten yang tergabung dalam wadah gerakan Forum Rakyat Banten Tegakkan Konstitusi dan Demokrasi (FRBTKD) gabungan 7 LSM/ Ormas Banten, diantaranya, ABM,
SOLMET, OMBAK, BAROMETER, GERAM, CAKRA BUANA, dan PPBN menggelar aksiunjuk rasa di Jakarta, Senin (20/6).

Baca Juga  Pupuk Langka di Tubaba, Ini yang Dilakukan DPRD