Politisi PDIP, Kritisi Pengangkatan PJ Sekda Lampung Barat

Aksi dilakukan untuk menyikapi pengangkatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten,
menurut para pengunjuk rasa, pengangkatan Al Muktabar melanggar aturan dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomot 15/PUU-XX/2002. Demonstran mengemukakan
pendapat dan berpendapat berdasarkan landasan – landasan hukum, bahwa Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dianggap sudah bukan Pj Gubernur Banten lagi.

“Jangan mencontoh yang salah didaerah lain. Atau kebijakan yg mendapat respon negatif masyarakat karena kekosongan aturan jangan diterus-teruskan didaerah lain. Dan konsekuensi lainnya, SK
PJ bupati harus ditarik karena dia jadi PJ bupati karena status eselon II nya sebagai Sekda. Dengan melantik Pj Sekda yang baru maka status eselon II nya yang menjadi syarat sebagai Pj Bupati sudah
hilang” Tegas Endro.

Baca Juga  Beredar Informasi PNS Pemprov Lampung Diduga Hadiri Acara Partai, Begini Kata Inspektorat Lampung

“Sebenarnya penunjukan PJ kepala daerah dari sekda ditingkatannya sangat baik, akuntabilitas dan kredibilitas daerah sangat baik, dan justru dapat sebagai model representasi dari suara daerah karena representasi dari suara daerah. Hanya pemerintah dalam hal ini Mendagri harus mencari terobosan kebijakan dan aturan untuk mengisi “kekosongan aturan” yang ada saat ini. Sekali lagi kreatif dan cari terobosan,” pungkas Endro.