Coba Perkosa Istri Tetangga, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi

Sebelumnya, berbekal ancaman bakal digantung, SD (51), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur mencabuli RC (11), tetangganya. Kasus tersebut terungkap. SD diciduk anggota Polres Lampung, Kamis 12 Januari 2023. 

Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing menuturkan, kali terakhir, pencabulan itu dialami RC (11), pada Jumat, 15 Oktober 2022 lalu.Modusnya, SD mendatangi kediaman RC, sekitar pukul 12.00 WIB. Kondisi rumah sepi membuat lelaki yang sehari-hari menjadi petani itu masuk ke kamar RC. 

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Tingkeban Massal yang Digelar PCNU Tanggamus

Ketika itu RC sedang tidur. Saat hendak dicabuli, bocah itu sempat terbangun. Namun SD mengancam bakal menggantungnya. RC tidak bisa berbuat banyak. Ternyata, SD sudah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak 2021 lalu. Ia mencabuli RC di kawasan perkebunan sawit dan di rumah. 

Perbuatan bejat SD terungkap, ketika orang tua RC melihat perubahan bocah tersebut. Selain sering melamun, RC juga ketakutan ketika melihat SD, yang tinggal bertetangga dengannya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Sat Polairud Polres Lampung Timur mengamankan SD, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Kembali Bagikan Sembako Pemprov Lampung Untuk Masyarakat

“Tersangka kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Johanes EP Sihombing mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution. Terkait kasus ini, SD bakal dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. *red