Kedapatan Jual Emas Palsu, Wanita Ini Diamankan Polisi, Modusnya Bikin Ngenes

Kemudian pelapor memeriksanya setelah melakukan pemeriksaan awal berupa pengecekan surat dan ditimbang beratnya sesuai dengan surat dan terdapat kode digelang tersebut tertulis HWT750.

Sepengetahunnya kode tersebut adalah milik perusahaan pembuatan emas setelah pelapor merasa yakini dengan tipu muslihat perempuan tersebut bahwa benda tersebut logam mulia jenis emas, lalu korban membelinya dengan harga keseluruhan senilai Rp 8,500,000.

Dengan berat 16,970 gram, setelah pelaku/perempuan tersebut meninggalkan toko lalu pelapor melebur salah satu gelang yang telah dibelinya bersama saudara Faidullah dan ternyata saat dilebur barang tersebut bukan emas, melainkan berupa kuningan dan tembaga.

Baca Juga  Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun

Menyadari hal itu, korban penipuan kemudian saat pelaku tersebut akan menjual di Toko Emas lainnya pelaku tertangkap. “Kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat kemudian melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kasat.

Lanjut Kasat juga mengatakan tertangkapnya tersangka ditangkap setelah Tim Tekab 308 Peesisi mendapatkan laporan adanya warga yang mengamankan 1 orang perempuan yang di duga melakukan tindak pidana penipuan di pasar Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Polres Lampura Tangkap Pelaku Curas Hewan Yang Tewaskan Korbanya

Kemudian Tim Tekab 308 langsung menuju ke lokasi yang dimana di tempat tersebut sudah terdapat anggota Polsek Tulang Bawang Tengah. Selanjutnya tim Tekab 308 bersama dengan anggota Polsek Tulang Bawang Tengah mengamankan satu orang perempuan tersebut yang di duga melakukan tindak pidana penipuan untuk di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses lebih lanjut. 

“Saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelas AKP Dailami.

Baca Juga  Way Kanan Akan Sambut Kemerdekaan di Lapangan yang Tak Merdeka dari Ketelantaran

Sementara itu, tersangka KTM mengaku bahwa aksi penipuan yang dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak bekerja.”Saya terdesak karena untuk memenuhi kebutuhan,” pungkas tersangka. (*)