Ada Perubahan Jabatan dan Penambahan UPTD, Pemprov Lampung Akan Lakukan Langkah Ini

Dalam kegiatan itu, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H. Siagian membahas implementasi aturan dalam TPP tahun 2023.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.3 2/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda tahun anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022 dijelaskan Pemerintah Daerah menganggarkan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besaran nominal dan penggunaan Kriteria pada Penjabaran TPP ASN yang diinput pada aplikasi SIMONA harus sesuai dan tidak melebihi pagu anggaran yang diinput pada aplikasi SIPD,” katanya.

Baca Juga  PJ Bupati Mesuji Keluarkan Surat Edaran terkait Antisipasi Bencana Kebakaran

Persentase masing-masing kriteria TPP ASN TA 2023 terkait Beban Kerja, Kondisi Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, dan Kelangkaan Profesi wajib didasarkan pada kertas kerja dan evidence yang memadai. 

Karena itu, pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Kemendagri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.

“Namun jika terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP. Maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023 ke Kemendagri,” lanjutnya.*red

Baca Juga  PENGUMUMAN: Ini Besaran Honor PPS dan PPK Pemilu 2024 Jika Lolos Seleksi