Bupati Way Kanan Hadiri Paripurna Pengesahan Raperda RTRW

Penyampaian Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 kepada gubernur Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kemendagri melalui Biro Hukum Provinsi Lampung untuk mendapatkan Nomor Registrasi, serta Penetapan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 oleh Bupati Way Kanan.

“Sesuaia dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 69 ayat (5), bahwa Legislasi Perda tentang RTRW wajib diselesaikan paling lambat 2 bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN RI. Untuk itu, Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama kita semua agar Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 ini dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan,” tutur Adipati.

Baca Juga  Asisten I Setdakab Hadiri Festival Rakyat Blambangan Umpu

Saat mengakhiri pidatonya seraya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dalam mendukung program pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan. serta kepada Anggota Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah berperan aktif, berpartisipasi serta mendukung dalam Penyusunan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043.

Turut hadir dalam Paripurna tersebut, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah Kabupaten, para Kepala Dinas dan Badan, serta para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten.

Baca Juga  Stres, Warga Lampura Bacok Tetangga dengan Kapak