KPU Way Kanan tetapkan 5 Dapil dan 40 Kursi pada Pemilu 2024 Mendatang

“Sedangkan untuk DPR RI, Kabupaten Way Kanan masuk Dapil Lampung 2 dan Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara dengan alokasi 10 kursi untuk DPRD Propinsi,” terang Refki.

Sedangkan untuk Dapil Provinsi Lampung, Way Kanan masuk dalam Dapil Lampung 5 dan Kabupaten Lampung Utara dengan alokasi 11 kursi.

Dalam kesatuan tersebut Refki juga mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung dan mensukseskan tahapan Pemilu 14 Pebruari 2024, dimana saat ini sedang dalam tahapan Pemutakhiran data pemilih, termasuk didalamnya akan dilaksanakan coklit mulai 12 Pebruari hingga 11 April dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD. Masyarakat dapat mengecek data dirinya di laman cekdptonline.kpu.go.id dan apabila belum masuk dapat langsung melaporkan untuk diinput. (***)

Baca Juga  Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Kejati Lampung akan Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus