Sementara menurut Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), ada sekitar 550 bidang tanah yang tidak masuk dalam temuan dari KJPP. Namun saat ini sudah diajukan ke LMAN untuk segera dibayarkan nilai ganti ruginya.
Untuk diketahui, Bendungan Marga Tiga membendung aliran Sungai Way Sekampung di daerah hilir untuk dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektare, yakni di Jabung kanan 10.950 hektare dan DI Jabung kiri 5.638 hektare.
Bendungan yang berlokasi di Desa Negeri Jemanten dan Desa Trisinar ini memiliki kapasitas tampung 42,31 juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare.
Suplai air dari bendungan yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional di bidang Sumber Daya Air ini, diharapkan dapat membantu petani meningkatkan intensitas tanamnya (200% pola tanam padi-padi), jika dibandingkan dengan metode tadah hujan yang hanya satu kali dalam setahun.
Bendungan ini juga dipersiapkan untuk memasok air baku sebesar 0,83 m3/detik untuk Kabupaten Lampung Timur. **

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan