Rapat Soal Ganti Rugi di Pembangunan Bendungan Marga Tiga, Ini Kata Wagub

Sementara menurut Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), ada sekitar 550 bidang tanah yang tidak masuk dalam temuan dari KJPP. Namun saat ini sudah diajukan ke LMAN untuk segera dibayarkan nilai ganti ruginya.

Untuk diketahui, Bendungan Marga Tiga membendung aliran Sungai Way Sekampung di daerah hilir untuk dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektare, yakni di Jabung kanan 10.950 hektare dan DI Jabung kiri 5.638 hektare.

Baca Juga  Palsukan Tanda Tangan, Dua Warga Tubaba ini Tilap Rp457 juta

Bendungan yang berlokasi di Desa Negeri Jemanten dan Desa Trisinar ini memiliki kapasitas tampung 42,31 juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare. 

Suplai air dari bendungan yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional di bidang Sumber Daya Air ini, diharapkan dapat membantu petani meningkatkan intensitas tanamnya (200% pola tanam padi-padi), jika dibandingkan dengan metode tadah hujan yang hanya satu kali dalam setahun.

Bendungan ini juga dipersiapkan untuk memasok air baku sebesar 0,83 m3/detik untuk Kabupaten Lampung Timur. **

Baca Juga  Satu Jemaah Haji asal Bandar Lampung Meninggal Dunia di Arab Saudi