DPO Kasus DAK Diamankan Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejagung

LAMPUNG, PUWAREPOS – Buronan Kejati Lampung, Husri Aminuddin (58) yang terjerat kasus korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Tim Tabur gabungan Kejagung dan Kejati Lampung.

Husri Aminuddin diamankan pada Jumat, 10 Februari 2023. Husri sendiri diamankan di sebuah rumah pada perumahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, dia mengatakan jika Husri ditangkap lantaran tersandung kasus korupsi sejumlah pengadaan buku SD dan SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa juga pengadaan meubeulair pada Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DAK Tahun anggaran. 2010, senilai Rp11,4 miliar.

Baca Juga  Bandar Narkoba di Tulang Bawang Ditangkap Aparat TNI

“Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp11,4 Miliar dan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9,6 miliar,” ujarnya, Sabtu, 11 Februari 2023.