Husri terbukti dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dijatuhi hukuman 7 Tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta dan dibebankan uang pengganti Rp 9,6 miliar.
Made mengungkapkan jika dalam penangkapannya, Husri bersikap Kooperatif dan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Lapas Rajabasa.
“Dalam proses pengamanan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung,” jelasnya.
Menyampaikan pesan Jaksa Agung, Made meminta kepada semua buruonan lainya yang masih berkeliaran saat ini untuk segera menyerahkan diri.
“Mengimbau seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” pungkasnya. (*)

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan