Dijelaskan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Kampung, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan menghibahkan barang milik daerah yang berupa jalan dan jembatan, sumur bor dan bangunan kepada Pemerintah Kampung. Namun karena asset tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kampung, akan menjadi persoalan ketika Pihak Kampung ingin memanfaatkan maupun memperbaiki asset tersebut. Tidak sedikit asset yang dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang dibangun pada Tahun 2018, 2019, 2020 di wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan.
“Kedepan hibah barang milik daerah kepada Pemerintah Kampung akan dilaksanakan secara bertahap dalam rangka percepatan pembangunan di Wilayah Kampung se-Kabupaten Way Kanan. adapun Kampung yang menerima hibah barang milik daerah di Kecamatan Bumi Agung berupa ruas jalan antara lain Kampung Mulyo Harjo sebanyak 2 ruas jalan dan Kampung Bumi Agung sebanyak 1 ruas jalan”, jelas Bupati Adipati.
Turut hadir pada acara tersebut, Anggota DPRD Way Kanan, SKPD Lingkup Pemkab Way Kanan, Camat dan para Kepala Kampung/Kelurahan, para Tokoh serta Forum Anak Kecamatan.red

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan