769 Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan Terima Insentif

“Setiap orang akan menerima insentif dari Pemerintah Daerah sebesar Rp150.000/orang/bulan. Pembayarannya akan dilakukan selama tiga bulan sekali dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” ungkap Bulki, Jumat 19 Februari 2023.

Dia melanjutkan, adapun persyaratan guru honorer yang akan mendapatkan insentif, antara lain pernyataan dari kepala sekolah bahwa benar masih mengajar, SK Kepala Dinas.

Kemudian, Sarjana Pendidikan atau ijazah keguruan, serta mempunyai NUPTK  (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sementara untuk masa kerja juga akan menjadi pertimbangan.

Baca Juga  Pemkab Mesuji akan Buka Posko Pengaduan THR

Pemberian insentif ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Lambar supaya guru honor, penjaga dan operator sekolah tetap semangat dalam pengabdiannya mencerdaskan anak bangsa khususnya anak anak Lampung Barat,” ucapnya.

Tujuan pemberian insentif ini, sambung Bulki, agar para guru dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

“Kami berharap, dengan adanya insentif dari pemerintah daerah ini maka mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru honorer dalam melaksanakan tugasnya, dan ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 42 juta Batang Rokok Ilegal