WAYKANAN,PUWAREPOS – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP membuka Acara Penguatan Jejaring Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2023 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (21/02/2023).
Menyampaikan sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekda Saipul mengatakan bahwa Pemerintah telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah system dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini menimbang bahwa perdagangan orang khususnya perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia sehingga harus diberantas.
“Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar Negara maupun dalam Negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap Bangsa dan Negara. Kegiatan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang merupakan keinginan dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen Nasional dan Internasional pencegahan sejak dini serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 35 Tahun 2014”, ujar Sekda Saipul.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan