Gubernur Serahkan SK Penunjukan Pengelolaan Anggaran Dekonsentrasi TP 2023

Dia menekankan pada seluruh OPD, untuk seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki visi yang sama yaitu memberikan kontribusi terhadap Penurunan angka kemiskinan, penurunan terhadap tingkat pengangguran, menjaga agar tingkat inflasi tetap terkendali, menurunkan ketimpangan dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dengan visi yang sama membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik dari seluruh OPD.

“Itulah sesungguhnya inti dari masyarakat Lampung Berjaya yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung, itulah tugas kita untuk mensinergikan semua kegiatan dengan visi yang sama,” tambah Fahrizal.

Baca Juga  Gubernur Arinal dan Kajati Lampung Tandatangani MoU Meningkatkan Pencegahan Pelanggaran Hukum

Selanjutnya, program dan kegiatan harus mampu mendukung belanja produk dalam negeri, menumbuhkan sektor ekonomi, meningkatkan pengembangan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi.

“Untuk itu kita harus fokus dalam penggunaan anggaran di tahun 2023 ini karena harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 provinsi Lampung,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan juga secara simbolis Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Penunjukkan Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) TA 2023 Kepada Perwakilan Pengguna Anggaran.

Baca Juga  Jenazah Warga Unit 2 Tulang Bawang Terlantar di RS Urip Sumoharjo Viral di Medsos

Diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. (*)