“Enam Paket Klip kecil sabu sabu senilai 1.17 gram, tersangka mendapatkan dari DP (DPO), selain menjual di klip paket kecil kecil seharga Rp.100 ribu juga sempat memakai sabu sabu tersebut,” jelasnya.
Perwakilan tersangka, AP mengaku barang haram mendapatkan dari temannya Inisial DP yang sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang). “Satu paket kecil itu seharga Rp.100 ribu, sabunya saya sempat pakai untuk senang senang bersama teman,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Panjang mengamankan dua pemuda di sebuah rumah kontrakan di Jl. Selat Malaka IX RT 001, Kelurahan Karangmaritim, Panjang, Bandarlampung, Pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya yakni AP (25), warga Kampung Kebon Sayur, Panjang Utara, dan RS (23), warga Kampung Rawalaut, Panjang Selatan.
Kapolsek Panjang,Kompol M.Joni menyampaikan penangkapan berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kontrakan milik Hendri di Selat Malaka diduga kerap dijadikan sarang dan pesta narkoba serta tempat berkumpul pengedar.
“Dengan cepat anggota mengecek TKP dimana pintu kontrakan sedang terbuka dimana didalamnya ada kedua tersangka sedang duduk didalam kontrakan tersebut,” kata dia.
Kompol M. Joni juga mengatakan anggota mengecek TKP dan dilakukan penggeledahan, didapati satu kotak rokok merk Surya yang berisikan enam paket paket klip kecil sabu sabu yang tergeletak didalam kontrakan.**

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan