Tegas! Gubernur Arinal Beri Warning ke PNS yang Berpolitik

LAMPUNG,PUWAREPOS – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Lampung memberikan warning kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Lampung.

Hal ini terkait PNS yang ingin masuk partai politik. Apalagi tahun 2023 semakin mendekati 2024 yakni Pemilu serentak.Arinal dengan tegas menyebutkan jika PNS ingin mengikuti kegiatan partai politik apapun. Harus melakukan pengajuan pengunduran diri dahulu sebagai jabatannya sebagai PNS.

“(PNS mengikuti Partai Politik) Tidak boleh terkecuali dia sudah  mundur dari PNS,” kata Arinal, Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga  Arinal dan Danrem 043/Gatam Lepas Peserta Sriwijaya Lampung Run 2024

Dia mengatakan jika terbukti ada PNS yang ketahuan melakukan kegiatan partai namun belum mengajukan pengunduran diri, maka bisa saja mendapatkan sanksi.

“Ya asal terbukti ada pelanggaran itu,” kata Arinal.