Setelah berhasil masuk kedalam rumah kosong tersebut, tersangka RF mencoba membuka pintu kamar dengan cara mendongkel pintu dengan obeng dan benda lainnya. “Barang barang berharga seperti gelang emas dan cincin emas, uang, Laptop, TV serta ponsel,”ucap Dennis.
Dari hasil pemeriksaan tersangka RF, lanjut Dennis, tersangka membawa TV hasil curian tersebut untuk dibawa ke rumahnya di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. “Barang -Barang lainnya seperti laptop,emas dan hp dijual keorang lain dengan harga Rp.6 juta dan uang digunakan untuk modal mencari kerja di Jakarta Utara,” ucapnya.
Dalam perjalanan, tepatnya di Bandar Lampung, tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada akhir Februari 2023.
Dari pengakuan tersangka RF, lanjut Dennis baru dua kali melakukan pencurian dirumah kosong di Bandar Lampung. “Kami menduga tersangka RF melakukan aksi pencurian tersebut lebih dari dua kali melihat anak kunci yang ada pada tersangka,” jelasnya sambil mengatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
Akibat perbuatan tersangka RF, ia akan dikenalkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan