“Kedua ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban merupakan warga Kemiling Bandar Lampung,” ucap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana curas itu saat korban berencana menjual sepeda motornya melalui sistem Cash on Delivery (Cod) atau bayar ditempat.
Korban kemudian membuat janji bertemu dengan seseorang akan membeli motornya tersebut.
Lokasi tersebut adalah di Kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandar Lampung. Saat itu korban tiba tiba didatangi oleh empat orang yang menggunakan sebuah mobil Xenia berwarna merah.
Dennis melanjutkan, korban menjadi panik karena komplotan terhadap mengancam korban apabila tidak mengikuti perintah pelaku. ” Dari keterangan korban pelaku berjumlah empat orang, dia dibawa berkeliling hampir satu jam menggunakan mobil oleh para pelaku. Kemudian korban diturunkan paksa oleh pelaku didaerah Kabupaten Pesawaran kemudian motor korban dibawa kabur pelaku,” ujar Dennis.
Usai mengintimidasi dan menurunkan korban didaerah Kabupaten Pesawaran, korban ditemukan warga dalam keadaan trauma dan ketakutan dan dibantu warga untuk diantarkan pulang kerumahnya.
Tiga hari pasca peristiwa tersebut, lanjut Dennis, korban melihat postingan disalah satu akun medsos jual beli kendaraan. Sepeda motor itu memiliki kesamaan dan ciri khusus dengan sepeda motor korban yang dirampas oleh pelaku.**

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan