Sementara, selagi PNS tersebut masih menjalani proses hukum, Pemkot Bandar Lampung belum bisa melakukan pemecatan sebelum ada keputusan ingkrah dari pengadilan.
Diakui Robi, PNS yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat sebagai PNS pasca ada keputusan ingkrah dari pengadilan.
Ya, Kejati Lampung menetapkan SA mantan Kepala DLH Bandar Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah Kota Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.
Selain SA mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka, yakni HF Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan H Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari oleh dua alat bukti yang cukup.**

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan