Kompol Enrico menerangkan awalnya pihak sekolah telah memberikan fasilitas outdoor (luar ruangan) namun pelaku IW menolak beralasan cahaya foto yang tidak maksimal.
Akhirnya, sesi foto dilakukan didalam ruangan (indoor) tertutup. “Diruang tertutup itu lah, Oknum Fotografer tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap 21 korbannya,” jelas Enrico.
Lebih lanjut, Erico menerangkan modus yang dilakukan oleh tersangka ini yakni dengan memegang daerah sensitif korban pada sesi foto.
Kendati demikian, Kompol Enrico menyampaikan bahwa 21 orang siswi telah mendapatkan trauma healing oleh Polsek Natar.
Dari pemeriksaan, Kompol Enrico menyampaikan bahwa IW mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana asusila. Namun masih pihaknya dalami. **

Selengkapnya
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan
Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Bekuk Diduga Pelaku Curi Uang di Talang Sali