Sementara, Panit I Unit Reskrim Polsek Kedaton, Aiptu Kiki Sumarki membenarkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut. “Pelaku TO masih ditahan di Polsek Kedaton saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Lebih rinci, Aiptu Kiki menyampaikan dugaan sementara, Pelaku TO tega melakukan aksi penganiayaan terhadap bosnya karena menolak diduga menolak untuk melakukan penyaluran Sayuran Jumat berkah. “Dugaan penganiayaan sementara karena pelaku TO menolak untuk melakukan penyaluran Sayuran Jumat berkah,” ucapnya.
Saat menanyakan apakah Pelaku TO merupakan Odgj (orang dengan gangguan jiwa), Aiptu Kiki menanggapi dengan diplomatis. “Yang menentukan Odgj itu adalah Rumah Sakit Jiwa. Jadi selama belum ada keterangan resmi dari RS tersebut, proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Sementara, Petugas Pemulasaran Kamar Jenazah Rsudam Lampung, Kautsar menyampaikan bahwa belum ada menerima jenazah korban penganiayaan pada hari Jumat 10 Maret 2023 pagi. “Bisa jadi masih dirawat diruang rawat Rumah Sakit,” pungkasnya. (*)

Selengkapnya
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan
Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Bekuk Diduga Pelaku Curi Uang di Talang Sali