Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pemalsuan SIM

KOTABUMI,PUWAREPOS – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura) Polda Lampung, meeingkus seorang pria berinisial KAS (29) warga Desa Jadimulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji karena diduga telah memalsukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Ditangkapnya terduga pelaku KAS bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47) warga Dusun Sei Pendowo Kecamatan Abung Selatan, yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama dengan rekannya Eko, lantaran melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya.

Baca Juga  Kadiskes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK

Korban datang ke gedung Satpas Sat Lantas Polres Lampura untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri.

Karena merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT sebagaimana laporannya LP/ 65/ III/ 2023/ SPKT Polres L.U.  Tanggal 6 Maret 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya “ujar Kasat, Jumat (10/3/2022).

Baca Juga  KPU Way Kanan Resmi Lantik Pantarlih Pemilu 2024 Serentak