Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat AKP Eko, sejak pihaknya menerima laporan korban, terhadap terduga pelaku kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian pada hari Rabu 8/3/2023, kita ketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kos-san di Bandar Lampung.
Tim kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankannya sekira pukul 18.00 wib.
Modus operandi yang dilakukan kepada para korbannya, pelaku menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat, membuat korban menurutinya. “ungkap AKP Eko.
Saat ini terduga KAS sudah kita amankan di Mapolres dan penyidik kita tengah mendalami pemeriksaan terkait dengan pembuatan SIM, pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
Barang bukti yang kita sita diduga palsu yakni SIM A dan SIM C atas nama Candra Ari Wibowo, SIM C atas Nama korban Eko, 1 buah buku rekening dan ATM Bank BCA atas nama KAS yang dipergunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 268.000, serta 2 unit Hand phone. “pungkasnya (*)

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan