JAKARTA,PUWAREPOS – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin buka suara soal putusan penundaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Syarifuddin meminta kepada semua pihak untuk menghargai putusan hakim PN Jakpus tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Walking and Giving Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.
Syarifuddin menekankan kepada masyarakat agar menghormati putusan tersebut.
Selain itu, dia juga menyatakan tidak berada di koridor yang tepat untuk menyatakan putusan tersebut tepat atau tidak.
Dia menyarankan untuk menempuh upaya hukum dan menunggu bagaimana pendapat hakim berikutnya.
Partai Prima sebelumnya melayangkan gugatan terhadap KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Hakim PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU tersebut.
Dalam putusannya, hakim menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024*

Selengkapnya
KABAR GEMBIRA! THR Pensiunan PNS Cair, Catat Tanggalnya
Kuota Haji Lampung Bertambah 284 Orang, Total Jadi 7.253 Jemaah
Momen Prabowo Subianto Kenakan Topi Adat Dayak, Disambut Ribuan Orang