BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung Krissanti mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam kasus penggelapan gaji pegawai BPBD Bandar Lampung tahun 2019.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pengembalian dilakukan Krissanti pada Rabu 8 Maret 2023 lalu.
Adapun uang pengganti kerugian negara yang dikembalikan oleh Krissanti mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung sebesar Rp 173 juta.
“Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima Pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp 173.962.071 perkara korupsi atas nama terpidana Krissanti yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Uang Gaji Pegawai BPBD Kota Bandar Lampung,” kata Helmi, Senin 13 Maret 2023.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan