Penyerahan uang pengganti kerugian negara oleh Krissanti mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung itu diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Ahmad Hasan Basri, yang disaksikan oleh Kasubsi Penuntutan Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi M. Tegar Satria Mandala Sakti, Bendahara Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Ernawati, serta perwakilan dari keluarga terdakwa dan pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang.
Pembayaran uang pengganti telah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam putusanya Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 20 Januari 2022 yang menyebutkan terpidana Krissanti dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti Rp173 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
“Uang pengganti kerugian negara tersebut sudah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui BRI Cabang Tanjung Karang,” tandasnya.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan