Pakai Ganja, Empat Pemuda Diamankan Polisi

RS diamankan di rumahnya di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Dari RS petugas menyita barang bukti1 (satu) buah kotak rokok merk N BOLD warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1 (satu) bendel kertas paper merk Djanoko 1 (satu) buah buku catatan yang terselip 1 (satu) bendel kertas paper merk Djanoko, 1 (satu) buah kotak handphone warna merah merk Andromax yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Realme 5 warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Realme 3 warna hitam,” kata Kasatnarkoba, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Hadiri Kegiatan Bhakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing

Selanjutnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keempat pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara. (*)