RS diamankan di rumahnya di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Dari RS petugas menyita barang bukti1 (satu) buah kotak rokok merk N BOLD warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1 (satu) bendel kertas paper merk Djanoko 1 (satu) buah buku catatan yang terselip 1 (satu) bendel kertas paper merk Djanoko, 1 (satu) buah kotak handphone warna merah merk Andromax yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Realme 5 warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Realme 3 warna hitam,” kata Kasatnarkoba, Senin 13 Maret 2023.
Selanjutnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keempat pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara. (*)

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan