Kajati Lampung Hadiri Pencanangan Sekolah RJ dan Deklarasi SRA Tahun 2023 Untuk Kabupaten Way Kanan

WAYKANAN,PUWAREPOS – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Pencananganan Sekolah Rstorative Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa (14/03/2023). Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, S.H.,M.H, Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP

Turut hadir, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati, Ketua Dharma Wanita, Ny. Vorian Melita Saipul, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah Kabupaten, para Kepala Dinas dan Badan, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023 untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbesar

Bupati Adipati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem NKRI. Salah satu tanggungjawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah terlaksananya pemjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

“Kegiatan pencananganan Sekolah Restoratif Justice ini dilaksanakan sebagai wujud dari amanat UU NKRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 6, dimana keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”, ujar Bupati Adipati.

Baca Juga  Wushu Sumbang Medali Emas Untuk Way Kanan