Bawaslu Lampung: Sebanyak 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih di Lampung, Bawaslu Lampung menemukan sebanyak 719.144 pemilih yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Lampung selama 12 Februari – 14 Maret 2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dalam menyikapi proses coklit yang telah berlangsung.

Lebih jauh, Iskardo mengatakan jumlah ini adalah hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu hingga di tingkat terbawah.

Baca Juga  Wushu Sumbang Medali Emas Untuk Way Kanan

“Pemilih salah penempatan TPS terbanyak di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829, disusul Lampung Selatan sebanyak 120.545 dan terbanyak ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573,” jelas Iskardo.

Kemudian, tambah Iskardo, Lampung Timur sejumlah 71.875, Tulangbawang Barat sebanyak 62.778, Pesawaran 14.095, Lampung Utara 7.377, Pesisir Barat 6.239, Tanggamus sebanyak 4.169, dan Tulangbawang 1.500.

Selanjutnya, Lampung Barat 1.345 pemilih, Mesuji sebanyak 662 dan Way Kanan sebanyak 52.157. Sementara 2 daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil.

Baca Juga  Tersengat Listrik Ketika Perbaiki Bodi Mobil, Warga Pringsewu Ini Meninggal Dunia

Temuan lain selama proses coklit berlangsung, lanjut Iskardo, yakni; jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri.*