Kejati Tahan Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Tersangka Lain

LAMPUNG,PUWAREPOS – Kejati Lampung menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah.

Sahriwansah ditahan Kejati Lampung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.

Selain menahan Sahriwansah, Kejati Lampung juga menahan dua tersangka lain yakni Haris Fadillah Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung.

Sahriwansah keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa 21 Maret 2023 menggunakan rompi tahanan Kejati Lampung berwarna merah muda. Ia tampak mengenakan masker.

Baca Juga  Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Tak ada sepatah kata keluar dari mulut Sahriwansah saat menuju mobil tahanan.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik mempertimbangkan demi kepentingan penyidikan.

Sahriwansah, Haris Fadilah dan Hayati ditahan selama 20 hari ke depan.