Kejati Tahan Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Tersangka Lain

“Hari ini tim penyidik berdasarkan pasal 24 KUHAP telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara dugaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yakni SA, HA dan H. Ketiganya mulai ditahan  sekarang selama 20 hari ke depan,” kata Hutamrin.

Apakah penahanan ketiganya bakal diperpanjang, Hutamrin mengatakan itu merupakan kewenangan penyidik.

“Selanjutnya diperpanjang atau tidak nanti kesimpulan dari penyidik,” ungkap Hutamrin.

Ketiganya, kata Hutamrin, ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Khusus, ketiga tersangka kata Hutamrin hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Bimtek e-KPB

“Untuk tiga tersangka belum ada pengembalian kerugian negara, yang ada dari pihak PT dan beberapa orang lain yang telah mengembalikan saat penyidikan,” sambungnya.

Dari penggeledahan beberapa waktu lalu di rumah tersangka, penyidik kata Hutamrin menemukan dokumen dan catatan penerimaan uang dari salah satu tersangka.

Dari temuan catatan itu, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung akhirnya mau mengembalikan uang kerugian negara.

“Kemarin kami dapatkan dokumen dari salah satu tersangka, ya dia (tersangka) telah terima dan mau mengembalikan secepatnya. Dia bahkan sudah perhitungan sendiri uang yang dia terima berapa. Sudah ada iktikad baik walaupun belum terlaksana,” kata mantan Kajari Lampung Selatan itu.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Harga Sembako, Ini yang Dilakukan Disperindag Lamtim

Menurutnya dokumen itu berisi catatan-catatan uang yang sudah diterima salah satu tersangka.

“Semua ada dokumennya, ada catatan sendiri dari tersangka dia terima sekian, sekian. Tersangka mengakui betul terima uang,” ungkap Hutamrin tanpa menyebut siapa tersangka yang dimaksud.

Penyidik Kejati Lampung kata Hutamrin secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim jaksa penuntut umum.

“Secepatnya berkas dikirim oleh penyidik ke penuntut umum. Sedang pemberkasan oleh tim penyidik. Kalau dinyatakan lengkap oleh jaksa secepatnya berkasnya kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya. (*)

Baca Juga  Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curi HP di Kampung Adi Jaya