LAMPUNG,PUWAREPOS – Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran kebijakan jam kerja selama bulan ramadan 1444 H.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor : 054.2/1205/07/2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu berisikan jam kerja baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan.
Di mana, bagi instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja. Mulai Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 WIB – 15:00 WIB, Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB – 12:30 WIB. Kemudian Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB – 15:30 WIB Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB – 12:30 WIB.
Sementara bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Mulai Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 WIB – 14:00 WIB Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB – 12:30 WIB. Kemudian Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB – 14:00 WIB Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB – 12:30 WIB.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan