Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Kepada pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan