Sempat Dimediasi Inspektorat, Anggaran BUMDes Ludes

“Jadi harus melalui permusyawaratan desa (musdes), apakah ini ditingkat ke ranah hukum atau tidak. Bila mau ditingkatkan maka harus dilaporkan, kan bukti – bukti sudah ada. Surat – menyurat tanda peminjaman serta batas waktu pengembalian antara pengelola dan pihak desa. Semu buktinya lengkap,” terangnya.

Sebab, lanjutnya, bersangkutan kala itu menjabat kepala desa, memilik kewenangan sebagai komisaris, dalam struktur organisasi BUMDes. Dan hukum tertingginya ialah musdes, sehingga apapun tindak – tanduk harus melalui mekanisme tersebut.

Baca Juga  Adipati: Program Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok

“Kejadian itu berawal saat pelaksana mencoba menagih, dan kami (inspektorat) coba memediasi. namun, hingga kini tak ada kejelasan. Uangnya sampai saat ini belum ada etika mengembalikan ke pengelola yang saat ini menjabat,” tegasnya.

“Itu yang jadi keprihatinan kami, saat ini tinggal bagaimana pelaksana bersama unsur terkait dalam BUMDes tersebut menyelesaikannya. Agar tidak menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat,” pungkasnya.*