“Jadi harus melalui permusyawaratan desa (musdes), apakah ini ditingkat ke ranah hukum atau tidak. Bila mau ditingkatkan maka harus dilaporkan, kan bukti – bukti sudah ada. Surat – menyurat tanda peminjaman serta batas waktu pengembalian antara pengelola dan pihak desa. Semu buktinya lengkap,” terangnya.
Sebab, lanjutnya, bersangkutan kala itu menjabat kepala desa, memilik kewenangan sebagai komisaris, dalam struktur organisasi BUMDes. Dan hukum tertingginya ialah musdes, sehingga apapun tindak – tanduk harus melalui mekanisme tersebut.
“Kejadian itu berawal saat pelaksana mencoba menagih, dan kami (inspektorat) coba memediasi. namun, hingga kini tak ada kejelasan. Uangnya sampai saat ini belum ada etika mengembalikan ke pengelola yang saat ini menjabat,” tegasnya.
“Itu yang jadi keprihatinan kami, saat ini tinggal bagaimana pelaksana bersama unsur terkait dalam BUMDes tersebut menyelesaikannya. Agar tidak menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat,” pungkasnya.*

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan