Keroyok Polisi, Dua Warga di Lamtim Ditangkap

Lamtim,PUWAREPOS – Dua warga Sekampungudik, Lamtim ditangkap aparat Polres Lamtim setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni; HS dan BS keduanya adalah warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar penangkapan itu dilakukan setelah kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi Aipda Bambang.

“Kedua pelaku ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 di kediamannya masing-masing,” katanya, Rabu (22/3).

Baca Juga  Roy Suryo Divonis Penjara 9 Bulan dan Denda Rp 150 Juta, Perkara Meme Stupa Candi Borobudur

Rizal menjelaskan, kronologi peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas penangkapan terhadap DW yang merupakan terduga pelaku penganiayaan.

“Korban sebenarnya telah berhasil menangkap tersangka DW, saat sedang berada di salah satu lokasi hajatan warga, di Desa Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, tetapi tiba-tiba sekelompok orang melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka, dan tersangka DW berhasil melarikan diri.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS dan BS.*

Baca Juga  Refleksi 4 Tahun Gubernur Lampung Mahasiswa Unila: ‘Gak Mau Nyalon Lagi Pak?’