“Dari hasil pengembagan tersebut, petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya di Rajabasa. Sementara PRT kami tangkap di kediamannya,” kata Iptu Justin Afrian.
Kemudian, dari tangan pelaku AI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 1,01 gr, sebuah timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya.
“Jadi, peran dua pelaku ini sebagai kurir juga pengedar sabu. Barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai bandar sabu,” kata Iptu Justin Afrian.**
Pages: 1 2

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan