Jadi Bandar Sabu, Mahasiswa asal Pesawaran Dibekuk Polisi

“Dari hasil pengembagan tersebut, petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya di Rajabasa. Sementara PRT kami tangkap di kediamannya,” kata Iptu Justin Afrian.

Kemudian, dari tangan pelaku AI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 1,01 gr, sebuah timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya.

“Jadi, peran dua pelaku ini sebagai kurir juga pengedar sabu. Barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai bandar sabu,” kata Iptu Justin Afrian.**

Baca Juga  Kejati Tahan Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Tersangka Lain