Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penebangan Kayu Ilegal di Natar

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penebangan kayu illegal jenis Sonokeling di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dari kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 3 pelaku.

“Tiga pelaku yang berhasil kami amankan yakni MRN (36) dan SYT (42) warga Pagar Ratu, Gedong Tataan serta WHY adalah customer MRN asal Bantul, Yogyakarta,” katanya.

Baca Juga  Polda Lampung Bekuk 4 Pelaku Kasus Pekerja Migran Ilegal

Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.

“Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang yang ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat,” ucapnya.

Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa tumpukan kayu tersebut diangkut menggunakan mobil dump truk berwarna putih pelat AB 8221 JC.

Baca Juga  Bawaslu Lampung: Sebanyak 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS

Setelah itu, tim gabungan mengikuti pergerakan dumptruck secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman,”

Selain pelaku, lanjut Rahmat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1 unit mobil dumptruck berwarna putih dengan belat AB 8221 JC.

Baca Juga  Diduga Bunuh Diri, Pria Tak Dikenal di Bandar Lampung Tewas Ditabrak Kereta