Gubernur Lampung Larang ASN Gelar Buka Bersama

LAMPUNG,PUWAREPOS – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan buka puasa bersama (bukber) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung.

Surat edaran Nomor 045.2/1258/07/2023 ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Kabinet serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang larangan bukber bagi pejabat dan ASN.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam surat edaran tersebut meminta kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga  Polda Lampung Turun Tangan Tangkap 9 Anggota Geng Motor

Tak hanya berlaku bagi ASN di Lampung, dalam surat edaran tersebut Arinal juga meminta agar pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung untuk meniadakan buka puasa bersama.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam surat edaran tersebut, Senin (27/3).

Baca Juga  Pemprov Lampung Sinergi dengan BI dan FOILA, Buka Peluang Investasi

Arinal menjelaskan, larangan bukber bagi ASN dan pegawai BUMD itu dikarenakan saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

“Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemik, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19),” jelasnya.

Sebelumya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maka harus diikuti oleh pemerintah daerah.

“Kita mesti mengindahkan seluruh kebijakan dari pusat, Presiden sudah mengarahkan terus juga ada surat dari Menseskab dan juga surat dari Mendagri. Jadi kita patuh dengan arahan dari pusat,” jelasnya.*

Baca Juga  Dendi Tegaskan Musrenbang dan Reses Bukan Sekedar Formalitas