Mencuri Handphone Pemilik Kamar Kos, Remaja Ini Digelandang ke Kantor Polisi

BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS – Kepolisian Tanjung Karang Timur (TKT) berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian hp pada Minggu, 26 Maret 2023.

Pelaku berinisial MR (36), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Nur Muhammad, Kel.Tanjung Raya, Kec. Kedamaian, Bandar Lampung.

Penangkapan ini dalam Ops Cempaka Krakatau 2023 untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Untuk korban bernama Nur Anjeli (20), warga Jalan Hi. Umar Gg. Damai no. 26. Kel. Sumur putri kec. Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Baca Juga  Dalam Setahun, Harta Kadis BMBK Lampung Bertambah 3 M

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/3) dinihari  di Kost’an Kerinci yg beralamat di Jln. Gatot Subroto Gg. Kerinci Kel. Tanjung gading kec. Kedamaian Bandar Lampung baru dilaporkan Kepolsek TKT  pada Minggu (26/3)

Kepada Radar Lampung pada Senin, 27 Maret 2023 , Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto menyampaikan pada Sabtu, 25 Maret 2023 korban Nur Anjeli (20) sedang berada kamar kost bersama temannya bernama Baihaki.

Selanjutnya sekitar jam 03.30 wib, Teman  korban Baihaki berpamitan untuk pergi keluar sebentar guna membeli air minum, sehingga pintu kamar kost’an tersebut tidak tertutup rapat hanya terbuka sedikit, oleh teman korban tersebut

Baca Juga  Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Bekuk Diduga Pelaku Curi Uang di Talang Sali

Saat pergi dan saat itu juga korban langsung tertidur lagi. Selang setengah jam, teman korban yang bernama Baihaki tersebut kembali ke kamar kost’an.

Kemudian menanyakan pada korban bahwa HP korban yang sedang di cas dalam kamar dimana hingga korban barulah saat itu mengetahui bahwa HPnya telah hilang.**