LAMTIM,PUWAREPOS – Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka adalah DS (28) warga Kecamatan Batangharinuban Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, DS diamankan karena disangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana curas.
Antara lain, tindak pidana curas terhadap Imam Jamaludin (26) warga Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji, Minggu 19 Maret 2023 lalu.
Peristiwa berawal ketika korban sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 di jalan Raya Desa Rajabasa Batanghari Kecamatan Batangharinuban, pukul 22.00 WIB.
Tiba-tiba, korban dipepet dan dihentikan oleh DS dan rekannya yang menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa nomor polisi.
Setelah itu, rekan DS merampas paksa 1 unit HP merek Oppo A1 milik korban.
Sementara DS, berniat merampas sepeda motor Honda Supra X sembari memukul bagian bibir korban menggunakan tangan. Karena korban berusaha mempertahankan sepeda motornya. DS menyerang korban menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian leher.
Atas kejadian itu, korban berteriak untuk meminta bantuan. Sementara, tersangka dan rekannya langsung kabur sembari membawa sepeda motor korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Tekab 308 Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi DS di wilayah Kecamatan Batangharinuban.
Namun, saat akan diamankan DS berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Karenanya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya.*

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan