“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam,” tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”ungkapnya.
Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat. (*)

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan