Kanwil Kemenag Lampung Belum Terima Laporan Korban Penipuan Travel Umrah PT. Naila Syafaah Wisata

Di samping itu, Puji mengimbau kepada masyarakat harus cermat dalam memilih travel umrah dan memastikan travel umrah tersebut terdaftar resmi di Kemenag.

“Masyarakat harus cermat ketika mau umrah, jangan tergiur biaya murah atau fasilitas tertentu sehingga mengabaikan keselamatan, kalau perlu lihat di Kemenag yang terdaftar resmi,” ujar Puji.

Dia pun meminta agar masyarakat mewaspadai travel umrah bodong dengan ciri-ciri iming-iming biaya murah maupun proses cepat, termasuk mewaspadai agen travel umrah yang tidak memiliki kantor.

Baca Juga  Kesal Istri Dikatakan Pelacur, Warga Mesuji Tembak Kepala Korban

“Yang jelas tanda-tandanya yang penipuan biaya murah, yang kedua proses cepat dan biasanya tidak punya kantor di sini. Yang sudah punya kantor saja banyak yang bodong apalagi yang tidak punya kantor, itu yang kita harus waspadai,” jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga petinggi PT Naila Syafaah dalam kasus penipuan travel umrah yang korbannya mencapai 500 orang jemaah dengan nilai kerugian Rp 91 miliar.

Sejumlah jemaah umrah terlunta-lunta di Arab Saudi akibat perbuatan biro travel ini.

Baca Juga  Usai Gorok Leher Istri, Suami di Lamsel Bunuh Diri

Tiga tersangka tersebut ialah pasutri Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59). Asisten rumah tangga bernama Raskya Angelina Polopadang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan 4 orang tersangka. Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.